bentuk - bentuk perusahaan
BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
A.
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang
merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1.
Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Kelebihan
dari perusahaan perseorangan antara lain:
·
Keputusan
dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan
oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
·
Badan
usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan
manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
·
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
·
Sifat
kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin
dengan baik
·
Mudah
bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
·
Biasanya
pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya
karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
Sedangkan
kekurangan dari badan usaha ini adalah:
·
Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari
pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·
Besarnya
perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya
bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka
aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
·
Kepemimpinan
dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang
saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
2. Firma
Firma merupakan suatu badan usaha
yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa
orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang
diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak
terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap
anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma
memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1. Setiap anggota yang tergabung dalam
firma berhak menjadi pemimpin
2. Anggota firma tidak berhak
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota
yang lain.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Tidak ada pemisahan antara kekayaan
pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan
perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para
anggotanya yang menjadi jaminan.
5. Apabila ada sekutu yang tidak
memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan
mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang
memberikan modal terkecil.
Lalu,
apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya???
1. Para anggota harus aktif dalam
mengelola perusahaan
2. Tanggung jawab para anggotanya tidak
terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3. Persekutuan akan berakhir apabila
salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sedangkan
kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:
·
Kebutuhan
akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun
lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
·
Kemampuan
pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada
para anggota firma.
·
Keputusan
diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun,
selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari
Firma antara lain:
·
Karena
tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·
Apabila
terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota
harus menanggungnya.
·
Kelangsungan
dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan
diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·
Karena
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan
bisa terjadi perselisihan antar anggota.
3.
Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau dapat
dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk
digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma,
yaitu tidak ada kekayaan sendiri. Dalam Persekutuan Komanditer ini, anggota
atau sekutu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota
yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas
hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi
jaminannya.
2. Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota
yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas
atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka
hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu
saja.
Pembagian
keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan
awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri,
antara lain:
Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
a. Proses pendirian Perseroan
Komanditer (CV) relatif mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih mudah
karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Kebutuhan modal dapat lebih
terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d. Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Sedangkan
kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
a. Kelangsungan hidup persekutuan tidak
terjamin.
b. Tanggung jawab bagi para sekutu
aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas
hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi
jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c. Tanggung jawab terbatas yang
dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan
persekutuan.
d. Apabila sudah menamkan modal, sulit
untuk menariknya kembali.
4.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) atau
sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh
modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih
dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan
diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan
karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau
diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan
Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka
bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang
disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik
perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham.
kelebihannya
antara lain sebagai berikut:
a. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota
atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
b. Tanggung jawab para pemegang saham
yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan
untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
c. Saham dapat diperjualbelikan ke
siapapun dengan relative mudah
d. Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Namun,
selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:
a. Pemungutan pajak untuk Perseroan
Terbatas relatif besar.
b. Rahasia tidak terjamin aman karena
kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Biaya pendirian Perseroan Terbatas
relatif mahal
d. Kurangnya perhatian pemegang saham
terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Selain
itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan
material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
1.
Modal Statuter
Besarnya
modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
2.
Modal yang ditetapkan
Modal
yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari
modal statuter.
3.
Modal yang disetor
10%
dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang
senilai.
4.
Modal Portofolio
Modal
yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.
Dan karena kepemimpinan dalam Perseroan Terbatas (PT)
dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada pembagian hak suara.
Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia mempunyai hak suara 1,
jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar maka hak suaranya adalah
3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6.
5.
BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan
usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan
negara. Modal
BUMN berasal dari:
1. Seluruh modal berasal dari negara
2. Sebagian modal paling sedikit 51%
berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Untuk
itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Perseroan
Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan
Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini
sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta.
Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya
dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan
jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah
Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
o Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal
28 Desember 1967
o Peraturan Pemerintah Pengganti
Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun
1969
Perseroan
ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
o Sudah melakukan penyehatan
sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding
rasional
o Sudah menyusun neraca dan perkiraan
rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o Sudah melunasi semua hutangnya
kepada kas negara
o Ada harapan untuk mengembangkan
usaha
b.
Perusahaan
Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak
terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari
keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab
atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun
BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum
BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tujuan utamanya adalah melayani
kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum yang diatur
berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
3. Secara finansial, memiliki nama dan
kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4. Bergerak dibidang produksi atau jasa
yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5. Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Setiap tahunnya harus menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh
perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.
6.
Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi
bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada
prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama
untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Yang
menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12
tahun 1967 antara lain:
1. Landasan Iidil
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi adalah:
1. Keanggotaannya bersifat sukarela
2. Pengelolaan manajemen koperasi
dilakukan secara demokrasi
3. Hasil usahanya dibagikan secara adil
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
4. Balas jasa yang diberikan terbatas
terhadap modal
5. Mandiri
Dan seperti halnya Badan Usaha yang lain, Koperasi
pun memiliki ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
1. Lebih
mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
2. Anggotanya
bebas keluar masuk menjadi anggota
3. Menjalankan
usaha demi kesejahteraan anggota
4. Didirikan
secara tertulis dengan akte pendirian
5. Tanggung
jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
6. Para
anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Koperasi
pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
o Pengelolaannya bertujuan untuk
memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
o Koperasi dapat berperan sebagai
konsumen maupun produsen.
o Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
o Selalu mengutamakan kepentingan
anggotanya.
Namun
dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya
dibawah ini:
o Memiliki keterbatasan di bidang
permodalan.
o Daya saing koperasi lemah
dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
o Tingkat kesadaran untuk berkoperasi
pada anggota masih rendah
Pemerintah
sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1. Meciptakan dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2. Memberikan bimbingan kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi.
Koperasi
dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
·
Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
para anggotanya.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para
anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana
tersebut.
·
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya
bergerak dalam satu bidang.
B.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah
suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
A. Bank Sentral
Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai
peran sebagai Bank Sentral.
Bank sentral memiliki tanggung jawab
terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang
memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank
sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya
karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari
pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap
negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu
negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan
dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral
menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
B. Bank
Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh
jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan
dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank
non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh
mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
C.
BPR
Bank pengkreditan rakyat
merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.
BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan
bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan
oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan
ikut kliring.
3.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
A. Pasar
Modal
Pasar
Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka
panjang)
B. Pasar
Uang dan Valas
Pasar
uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh
dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang
adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan
dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang
secara langsung.
C. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang
sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
D. Pengadaian
Perusahaan
penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman
dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai
pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian
ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
E. Leasing
Perusahaan
sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin
memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini
pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah
diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
F. Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi
yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan
menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena
musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
G. Anjak
Piutang
Anjak piutang (factoring)
dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola
penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
H. Modal
Ventura
Perusahaan modal ventura
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
I.
Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan
perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi
kerja arau perusahaan itu sendiri.
C.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A.
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk
penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan
produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan
produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal
dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata
yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
·
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement:
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu
jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau
bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan
penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1.Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti
melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam
peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan dikunjungi pada tanggal 17 November
2014
SUMBER:Sumarni
Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:
Liberty http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
dikunjungi pada tanggal 17 November 2014 Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama) http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html dikunjungi pada tanggal 17 November 2014
0 komentar:
Posting Komentar