hukum dagang perdata dan perjanjian
PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
– Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
– Mereka yang berada di bawah pengampuan.
– Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
– Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
- Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
- Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
- Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
– Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
– Mereka yang berada di bawah pengampuan.
– Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
– Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
- Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
- Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Makalah Hukum Dagang
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di
tempat lain atau pada waktu yang berikut
dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan
menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam
pekerjaan, misalnya : 1. Makelar, komisioner 2. Badan-badan usaha
(assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F 3. Asuransi 4. Perantara bankir 5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran,
dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya. Orang membagi jenis perdagangan
itu : 1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan 2. Menurut jenis barang
yang diperdagangkan 3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan Adapun
usaha perniagaan itu meliputi : 1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya 2. Para pelanggan 3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr.
W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah
dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak
mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive
perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap
pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut
sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak
kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat
perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada
waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia
terutama bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau
wetboek van koophandel Indonesia (W.K) b.
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W) 2.
Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni : Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Hukum dagang di atas
terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya. KUHD
di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air
kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia
pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi
menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri.Dan terbagi dalam
bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan
masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat. Pada bagian KUHS itu mengatur
tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai
perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun) Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga
terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di
koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2.
Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4.
Peraturan lalu lintas
5.
Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan
tentang perusahaan negara
HUKUM
PERDATA
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2.
Badan hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1.
Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.
Golongan Eropa dan dipersamakan
dengan itu
b.
Golongan timur asing. Timur asing
dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan.
Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2.
Belum adanya ketentuan hukum perdata
yang berlaku secara nasional.
C.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene bepalingen van
Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
HUKUM
PERDATA
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian
utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang
lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi
badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih
sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2.
Badan hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum
2.
Mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1.
Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.
Golongan Eropa dan dipersamakan
dengan itu
b.
Golongan timur asing. Timur asing
dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan.
Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2.
Belum adanya ketentuan hukum perdata
yang berlaku secara nasional.
C.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene bepalingen van
Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
analisis : semua hukum yang telah terurai ini saling berkaitan satu hal dengan yang lainnya. setiap perdangan itu perlu di buat serta di teapkan nya hukum perdata dan perjanjian karena denag adanya hukum tersebut perdagangan berjalan sesuai dengan lancar tanpa adanya kebohongan. dengan hukum ini membuat perdagangan terlindungi dari ancaman hal yang tidak di inginkan